Latest Posts

Sabtu, 21 Mei 2011

KEADILAN DALAM PANDANGAN AGAMA*

Keadilan dalam perspektif Islam
Keadilan merupakan perkataan yang diagungkan dan diidamkan oleh setiap orang di manapun mereka berada. Keadilan sering dikaitkan dengan salah satu bidang pranata kehidupan yaitu hukum. Hukum dan keadilan adalah dua hal yang berjalan beriringan dan tidak dapat dipisahkan.

Hukum dibuat dan ditetapkan adalah agar orang yang berada dibawah naungan hukum tersebut menikmati dan merasakan keadilan. Individu diperbolehkan mengembangkan hak pribadinya dengan syarat tidak mengganggu kepentingan masyarakat. Ini mengakhiri perselisihan dan memenuhi tuntutan keadilan.

Karena itu, berlaku adil berarti hidup menurut prinsip Islam. Keadilan merupakan tujuan yang paling esensial dari hukum. Problematik bila hukum ternyata tidak mampu mewujudkan nilai keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Keadilan adalah tolok ukur baik buruknya suatu hukum.

Dalam hukum Islam ada beberapa prinsip universal yang harus senantiasa diperhatikan. Pertama, Tauhid. Kedua, Keadilan. Ketiga,Amarma’rufnahimunkar. Keempat, al-Hurriyah (kemerdekaan). Kelima, al-Musawwa (persamaan). Keenam, al-Ta’awun (tolong menolong) dan ketujuh, al-Tasamuh (Toleransi). Jadi, keadilan merupakan salah satu prinsip dalam hukum Islam.

Kata adil bisa diartikan dengan melakukan atau menetapkan sesuatu secara seimbang dan lurus (sesuai aturan), atau sesuatu yang sesuai dengan hati nurani atau jiwa yang merupakan kebenaran bukan dosa (kesalahan). Dari pengertian ini bisa dipahami bahwa keadilan itu mengisyaratkan adanya keseimbangan, kesamaandankebenaran.

Hukum Islam ataupun syari’ah adalah merupakan sistem Ilahi yang dirancang untuk menuntun umat manusia menuju kepada jalan kedamaian dan kebahagiaan baik didunia maupun di akhirat kelak. Rahmat Tuhan berupa kedamaian dan kebahagiaan tersebut adalahmerupakanintisyari’ah.Intisyari’ah ini tidak akan terwujud apabila prinsip keadilan dalam hidup ini tidak dilaksanakan.

Syari’ah dalam melihat keadilan ini menggambarkannya sebagai suatu perintah yang lebih tinggi karena tidak hanya memberikan hak dari setiap orang tapi juga sebagai rahmat, dan berlaku adil dianggap sebagai langkah menuju ketakwaan. Dalam Alquran Surat al- Maidah: 8 “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orangorang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil.

Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Dari ayat ini tergambar bahwa dalam menetapkan hukum tidak boleh berat sebelah ataupun melakukan kecurangan dalam memutuskan suatu perkara karena adanya intervensi fihak tertentu. Semua manusia adalah sama dihadapanhukum.

Penguasa,konglomerat,pejabattidaklah terlindung dari hukum (kebal hukum) apabila mereka melakukankezaliman.SenadadenganhaliniM.AbuZahrah menyatakan bahwa keadilan itu dilakukan baik terhadap diri, orang lain dan masyarakat (kehidupan sosial).

Realisasi keadilan
Keadilan bukanlah sesuatu yang hanya didengungkan lewatomongan Tetapirealisasinya. Melihat penderitaan rakyat bukan hanya berjanji-janji indah membuai mereka dengan impian. Itu tidak ada gunanya. Lebih baik makan singkong betulan dari pada harus makan pizza tapi hanya dalam mimpi.

Wujud keadilan adalah keperdulian kita kepada saudara saudara yang menderita untuk saling berbagi dengan mereka. Untukitu,orang-orang yang masih bernasib baik dalam tanda petik (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Konglomerat=orang kaya) yang belum mau berbagi, berbagilah!.

Dalam diskusi singkat penulis dengan Prof. Dr. Amiur Nuruddin, MA. (Guru Besar Ekonomi Islam) bahwa dalam sebuah bangunan yang megah terdapat pembelajaran penting yaitu nilai keperdulian. Gedung megah dapat berdiri kokoh karena kombinasi dari berbagai instrument yaitu pasir (yang kecil-kecil), batu, semen dan lain-lain.

Posisinya tersebar baik di atas, bawah dan sekelilingnya. Artinya, gedung itu disebut megah setelah bersama menjadi satu. Kandungan substansialnya adalah di saat kita berada di posisi yang tinggi memikul jabatan, punya harta banyak, hidup serba kecukupan), jangan pernah lupa kepada yang lainnya, karena keberhasilan itu didukung oleh orang-orang di sekeliling kita.

Kang Jalal dalam buku Islam Aktual pernah mengutip sebuah riwayat. Diriwayatkan dari RasululahSAW: “Serahkan sedekahmu sebelum datang suatu masa ketika engkau berkeliling menawarkan sedekahmu. Orang-orang miskin akan menolaknya dan berkata: “hari ini kami tidak perlu bantuanmu, yang kami perlukan darahmu.”

Endang Saefuddin Anshari menerjemahkan hadis ini secara puitis. Kini sudah sangat mendesak bagi kita untuk menggalakkan solidaritas sosial. Keterlambatan kita akan berakibat fatal. Tidakkah kita menangkap pandangan tajam dari mata orang-orang yang frustasi karena tidak mendapatkan pekerjaan, kehilangan usaha kecilnya yang tergilas dengan persaingan yang ganas, tidak diterima di lembaga-lembaga pendidikan, tidak lulus CPNS karena tidak punya uang dan relasi, atau harus rela menjahit mulutnya dan mengorbankan rumah dan tanahnya tergusur proses pembangunan.

Ingatlah! Kemiskinan meresahkan bila secara kontras berhadapan dengan kemewahan. Bila semua orang makan singkong, anda tidak resah. Bila anda makan gaplek, sedangkan kawan anda secara mencolok makan humberger di depan anda, maka anda tidak normal kalau anda tidak resah. Janganlah berlaku bermewah-mewahan/berlebihlebihan sementara saudara-saudara yang lain harus antri mendapatkan jatah makanan/jatah uang yangt idak seberapa
jumlahnya.

Perhatikanlah orang miskin dan bantulah mereka. Jangan sampai orang miskin marah dengan anda. Walaupun anda pejabat, anggota dewan, konglomerat kalau orang miskin sudah marah fatal akibatnya. Mudah-mudahan Allah senantiasa menuntun kita untuk menegakkan hukum keadilan di negeri ini. Walahu a’lamu.


-----------------------------------------------------------
* islam
read more...

Minggu, 08 Mei 2011

HUKUM PERDATA INDONESIA *


Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental (civil law), khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Hukum perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan dijalanjan oleh para penegak hukum sehingga, dapat dipaksakan pemberlakuaanya yang berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya cita-cita dan  ketertiban dalam masyarakat yang disertai sanksi bagi pelanggarnya.

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
* Buku I Tentang Orang
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
* Buku II Tentang Kebendaan;
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (1) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (2) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (3) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III Tentang Perikatan; 
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku IV Tentang Daluarsa dan Pembuktian; 
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
-----------------------------------------

read more...

Jumat, 06 Mei 2011

CYBER LAW *

"Di dalam ranah kejahatan bukan hanya didunia nyata namun banyak juga didunia cyber (maya) dimana kejahatan lebih rapi dan dan terkendali, dan kebanyakan kejahatan individual dari pelaku kejahatan"
Sekilas Mengenai Pelaku Kejahatan Cyber
Istilah hacker biasa dipakai untuk menyebut seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang komputer. Seorang hacker mampu berpikir dan bekerja dengan efektif dan efisien dan sering kali menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dengan metode yang out of the box, di luar pemikiran  yang biasa digunakan orang. dan juga dikenal dengan istilah Craker, itu hampir mirip dengan hacker namun craker lebih menuntaskan kejahatan dengan mencuri beberapa file-file yang diperlukan dan selanjutnya merusak. Namun, kebanyakan kejahatan yang terjadi di indonesia terjadi karena ingin mengasah kemampuan saja untuk membuktikannya, jika saja negara berani membiayai kegiatan mereka negara kita juga akan lebih maju dengan negara-negara lain.

Asas Hukum Dunia Cyber
Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak. Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi
akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis jurisdiksi, yakni jurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), jurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan jurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate).
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu : pertama, subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain. Kedua, objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan. Ketiga, nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku. Keempat, passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban. Kelima, protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah, dan keenam, asas Universality.
Asas Universality selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. 
Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber dimana pengaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat menggunakan cara-cara tradisional, beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan-kegiatan dalam cyberspace diatur oleh hukum tersendiri, dengan mengambil contoh tentang tumbuhnya the law of merchant (lex mercatoria) pada abad pertengahan. Asas, kebiasaan dan norma yang mengatur ruang cyber ini yang tumbuh dalam praktek dan diakui secara umum disebut sebagai Lex Informatica.
Sengketa-sengeketa di ruang cyber juga terkait dengan Hukum Perdata Internasional, antara lain menyangkut masalah Kompetensi forum yang berperan dalam menentukan kewenangan forum (pengadilan dan arbitrase) penyelesaian kasus-kasus perdata internasional (HPI). Terdapat dua prinsip kompetensi dalam HPI : pertama, the principle of basis of presence, yang menyatakan bahwa kewenangan pengadilan untuk mengadili ditentukan oleh tempat tinggal tergugat. Kedua, principle of effectiveness yang menyatakan bahwa kewenangan pengadilan ditentukan oleh di mana harta-benda tergugat berada. Prinsip kedua ini penting untuk diperhatikan berkenaan dengan pelaksanaan putusan pengadilan asing (foreign judgement enforcement).
Asas kompetensi ini harus dijadikan dasar pilihan forum oleh para pihak dalam transaksi e-commerce. Kekecualian terhadap asas ini dapat dilakukan jika ada jaminan pelaksanaan putusan asing, misalnya melalui konvensi internasional. .
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut : Pertama The Theory of the Uploader and the Downloadr Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
Kedua adalah teori The Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server di mana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing. Ketiga The Theory of International Spaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.

Cyber Law
Secara akademis, terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Inlernet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Bagi penulis, istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting, di dalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah ”cyber law”.
Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisi.onal yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep-konsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini berada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara. Dalam kaitan ini Aron Mefford seorang pakar cyberlaw dari Michigan State University sampai pada kesimpulan bahwa dengan meluasnya pemanfaatan Internet sebenarnya telah terjadi semacam ”paradigma shift” dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan hukum dari citizens menjadi netizens.
Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat Internet. Untuk itu
penulis cenderung menyetujui proposal dari Mefford yang mengusulkan ”Lex Informatica” (Independent Net Law) sebagai ”Foundations of Law on the Internet". Proposal Mefford ini tampaknya diilhami oleh pemikiran mengenai ”Lex Mercatoria” yang merupakan satu sistem hukum yang dibentuk secara evolutif untuk merespon
kebutuhan-kebutuhan hukum (the legal needs) para pelaku transaksi dagang yang mendapati kenyataan bahwa sistem hukum nasional tidak cukup memadai dalam menjawab realitas-realitas yang ditemui dalam transaksi perdagangan internasional. Secara demikian maka ”cyber law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet.

* Shohibus Tsanie, Layouter majalah Justisia IAIN Walisongo Semarang.
read more...

Sabtu, 25 Desember 2010

surah an nisa' ayat 11-12


read more...

Jumat, 12 November 2010

tidak semangat lagi untuk posting....

kawan blogger yang baik hatinya, kenapa ane sekarang jarang posting dan ane merasa kesulitan lagi buat berfikir apa yang mau diposting....
read more...

Kamis, 16 September 2010

Peringatan HUT ke-61 Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan Trangkil Pati dan Haflah ke 32 Al Maghfurulah KH Suyuthi Abdul Qodir

Peringatan HUT ke-61 Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan Trangkil Pati dan Haflah ke 32 Al Maghfurulah KH Suyuthi Abdul Qodir akan dimulai pada Rabu 6 Oktober 2010 dimulai dengan acara Halaqah B. Arab hingga puncaknya Pengajian pada Selasa 12 Oktober 2010 malam..Tidak ketinggalan Qori' Muammar selalu absen hadir dalam melatunkan bacaan Qur'an yang merdu memenuhi langit guyangan setiap pengajian yang diadakan dari tahun ke tahun.

Namun yang agak membuat sedih, ditahun inilah  Alm. K.H. Humam Suyuthi telah meninggalkan kita semua, rasanya ada yang kurang!

Diharapkan para Alumni dapat ikut nyengkuyung hadir untuk meramaikan acara demi acara atau paling tidak bernostalgia dengan masa-masa jaman dulu meraup ilmu di Raudlatul Ulum almamater tercinta ini.
dan untuk jadwalnya entar dapat menyusul....... bagi semua alumni dimohon kedatangannya,ukey.....
read more...

Sabtu, 31 Juli 2010

bisnis PTC "pay to clik"


 saya hanya ingin berbagi dengan kalian semua............

PENJELASAN PTC (PAY TO CLICK)
Ada dua hal penting mengapa saya memilih program Pay to Click (PTC) untuk memperkenalkan bagaimana cara mendapatkan uang melalui internet.
  •  Bisnis PTC ini sangat mudah, legal, tidak mengandung resiko, dan yang terpenting: 100% gratis. Yang diperlukan program ini hanya koneksi internet dan telaten.
  • Bisnis PTC sudah ada sejak tahun 2000 dengan perkembangan sangat pesat dan menjadi bisnis yang menjanjikan, namun sangat disayangkan sangat sedikit masyarakat Indonesia yang memanfaatkan program ini untuk menuai dollar.
  •  Program PTC ini ditujukan untuk anda yang berniat menghasilkan uang melalui internet dengan cara yang masuk akal, legal, mudah dan yang paling penting GRATIS. 


DARIMANA SEMUA UANG TERSEBUT BERASAL?
         Pemilik web PTC dapat penghasilan dari para pemasang iklan yang iklannya harus kita lihat. Jadi pada dasarnya semua diuntungkannya dengan adanya program PTC ini. Pemilik situs dibayar oleh pemasang iklan, dan pemilik situs berbagi keuntungannya dengan para membernya. 
Lalu bagaimana jika iklan tersebut dilihat sampai jutaan kali sehingga pemilik situs merugi? Hal ini tidak mungkin terjadi karena iklan tersebut dibatasi kuotanya (artinya pemasang iklan telah membayar sejumlah uang sesuai dengan kuota berapa kali iklan tersebut diklik). Pastinya sekarang anda sudah mengerti bagaimana sebuah situs Pay To Click (PTC) berjalan dan menghidupi dirinya dengan member keuntungan bagi semua yang terlibat didalamnya. Bisnis PTC ini dapat meraih dollar dengan hanya meng-klik iklan yg ditampilkan. Ya hanya dengan meng-klik iklan dan biarkan iklan itu muncul di layar anda selama maksimal 30 detik maka anda akan dibayar dengan Dollar.Selain itu, setiap anda mereferensikan teman anda untuk bergabung maka anda akan diberikan bonus tambahan. Dan tidak hanya sampai disitu, setiap teman anda yg anda referensikan meng-klik iklan yang disediakan maka anda juga akan mendapatkan komisi, bahkan komisi yang diberikan bisa mencapai 100%. Itu berarti komisi yang anda terima jumlahnya sama dengan jumlah yang diberikan kepada teman anda yang mengklik iklan.

PERKIRAAN PENGHASILAN YANG KITA DAPATKAN.
Nilai setiap iklan yang kita klik : $0.01
Setiap hari meng-klik 10 iklan = $0.10
Mempunyai Referral 20 orang
dengan setiap hari mengklik 10 iklan juga : 10 x $0.01 x 20 = $2.00
Penghasilan anda setiap hari : $0.10 + $2.00 = $2.10
Penghasilan anda per minggu = $14.7

MEMILIH PTC YANG TEPAT DAN BERKUALITAS. 
Terus terang saja berdasarkan pengalaman selama ini bermain ptc hasilnya bener-bener cuma recehan. Lain halnya kalo diniati sekaligus dimodali seperti upgrade membership, beli referral, sewa referral, atau pasang iklan. Nah kalau urusannya sudah nyangkut masalah pembayaran (gaji), kita harus benar benar mempertimbangkan dengan matang. Soalnya tidak sedikit juga ptc yang berguguran sambil menyandang predikat scammer alias penipu.

BEBERAPA CIRI-CIRI YANG PERLU KITA CERMATI YAITU :
  1. Tampilan visual ptc, apakah sederhana ataukah grafis nya di desain dengan baik atau bahkan sulit.
  2. Jumlah rata-rata iklan yang tersedia, nilai klik per iklan, dan persentase yang didapat dari klik referral.
  3. Batas minimal paymentnya, ini harus kita croscek dengan point no.2 diatas.4.Pending audit atau delay nya tidak terlalu lama.5.Safelist atau daftar ptc yang aman, terpercaya , dan sudah terbukti untuk di ikuti.

  1. Untuk memaksimalkan pendapatan anda, anda bisa bergabung di lebih dari satu Website PTC.
  2. Pada saat mendaftar, ketika anda ditanya tema iklan yang menarik buat anda pilihlah semua pilihan iklan  yang ada. Karena semakin banyak iklan yang anda pilih, akan semakin banyak pula iklan yang disediakan buat anda klik dan sulap menjadi dollar.Pada saat ditanya jumlah pendapatan anda, pilihlah jumlah pendapatan yang cukup tinggi. Jumlah pendapatan juga menjadi bahan pertimbangan website untuk memberikan iklan kepada anda.
  3. Apabila anda tidak menginginkan pembayaran melalui Cek, anda bisa mengisi alamat negara anda menjadi United States, United Kingdom atau Canada. Karena negara Indonesia sudah terlanjur dipandang sebelah mata oleh pemasang iklan. Apabila anda mengisi “Indonesia” anda juga tetap akan mendapatkan iklan, walaupun tidak sebanyak 3 negara di atas. Tapi jangan melakukan ini apabila website yang anda ikuti hanya melakukan pembayara melalui cek. 
  4. Save Login dan Password di komputer anda kemudian bookmark halaman yang menampilkan iklan2 tersebut, sehingga anda dapat meng-klik iklan2 tersebut setiap hari dan tidak perlu repot2 untuk mencari halaman tersebut.

LANGKAH PERTAMA BISNIS INTERNET
Langkah pertama sebelum melakukan bisnis online, harus mempunyai rekening via internet dulu yang di pergunakan untuk menyimpan gaji kita setelah melakukan bisnis online seperti PTC, PTS, Forex,dll,,setelah itu tukarkan di money exchange indonesia untuk dimasukkan ke rekening kita di indonesia, tapi juga ada yang langsung dari rekening internet ke bank lokal.

Daftar alamat rekening via internet gratis.
1. klik disini untuk mendaftar di libertyreserve sebuah bank online yang bisa kita alterntifkan sebagai masukan uang anda dari Klik iklan/PTC.

    nb : jangan lupa menyimpan account number, passwod, pin, dan master keynya
==============================================
untuk referensi kali ini,anda dapat mencoba PTC yang saya ikuti, silahkan klik di:
1.    


2.    


3.   

4.    
5.   


6.          


gunakan sistem refferall agar anda dapat kemudahan dari PTC indo maupun luar.dan ingat "KLIK IKLAN TERUS UNTUK BERMAIN PTC, sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit"
selamat mencoba dan sukses.

untuk bukti pembayaran yg sudah ane dapet silahkan klik disini



lihatlah.
read more...